Aturan Baru Diklaim Beri Manfaat Lebih Besar ke Negara

Minggu, 29 April 2018 - 14:05 WIB
Aturan Baru Diklaim Beri Manfaat Lebih Besar ke Negara
Aturan Baru Diklaim Beri Manfaat Lebih Besar ke Negara
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, telah diundangkan tanggal 24 April 2018.

Terbitnya aturan itu otomatis mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang juga telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2016.

"Semangat Permen ESDM tersebut adalah untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers, Minggu (29/4/2018).

Melalui Permen tersebut, menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Padahal, pada aturan lama, Pertamina sebagai national oil company (NOC) diberi keistimewaan untuk mengambilalih dan mengelola blok migas yang telah habis masa kontraknya. Aturan lama ini juga yang memungkinkan Pertamina menguasai Blok Mahakam, salah satu blok penghasil gas alam yang paling produktif di Indonesia.

Kini, dengan aturan yang baru, kontraktor sebelumnya bisa mengajukan perpanjangan kontrak, yang jika dikabulkan pemerintah akan memupus peluang bagi Pertamina untuk mengelola blok migas potensial yang habis masa kontraknya.

Pemerintah beralasan, peraturan baru tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina. Dalam melakukan evaluasi dimaksud, menteri ESDM membentuk tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, pemerintah mengklaim, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, bisa kembali mendapatkan perpanjangan kontrak, dengan mengajukan proposal yang lebih menguntungkan bagi negara. Sementara sebagai opsi selanjutnya, Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut.

"Bagi pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3090 seconds (0.1#10.140)