BKPM Klaim Investor Tak Khawatir Kondisi Politik RI

Senin, 30 April 2018 - 16:10 WIB
BKPM Klaim Investor Tak Khawatir Kondisi Politik RI
BKPM Klaim Investor Tak Khawatir Kondisi Politik RI
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim investor tidak terlalu mengkhawatirkan kondisi politik yang di Indonesia menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Investor justru disebut lebih cemas akan kelanjutan reformasi birokrasi dan perizinan yang dijanjikan pemerintah.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menuturkan, momentum reformasi perizinan dan reformasi perekonomian menjadi faktor penentu investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab, banyak investor yang masih belum puas dengan reformasi yang dilakukan pemerintah tersebut.

"Sebetulnya dari diskusi saya dengan investor besar terutama, Pilkada 2018 maupun Pileg 2019 belum jadi faktor besar dalam penentuan rencana investasi. Yang jauh jadi faktor besar adalah momentum reformasi perizinan dan reformasi perekonomian yang sat ini masih belum sepenuhnya memuaskan," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Sejatinya, dia menghargai reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah selama ini. Namun Lembong menilai, masih perlu terobosan baru dan lebih besar dari apa yang telah dihasilkan selama ini. Hal ini demi meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.

Dia mencontohkan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilainya cakupannya masih sangat terbatas. Sebab, beleid tersebut hanya sebatas mempercepat prosedur untuk TKA bisa bekerja di Indonesia serta mengurangi pungli dan ketidakpastian.

"Tapi dengan ini saja ributnya sudah setengah mati. Jadi, terlepas dari itu teru terang dari sisi modernisasi perekonomian dan mendorong invesasi, kita haru mendorong terobosan yang lebh besar daripada yang sudah kita hasilkan sejauh ini," imbuh dia.

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday. Dirinya menghargai upaya Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses untuk mendapatkan insentif tax holiday dari sebelumnya tujuh hingga sembilan bulan menjadi hanya 14 hari. Namun, insentif tax holiday yang maksimum hanya 20 tahun masih tertinggal dibanding Vietnam dan China yang sudah puluhan tahun memberikan tax holiday selama 30 tahun.

"Tapi saya cukup santai mengenai insentif fiskal, karena menkeu menyampaikan enggak usah khawatir kalau perlu PMK akan terus direvisi sampai kita bisa mengejar ketertinggalan kita dari negara tetangga. Jadi PMK ini permulaan yang baik, tapi jangan berhenti di sini. Harus ada terobosan radikal," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2094 seconds (0.1#10.140)