Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya
Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
"Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga.
"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," imbuhnya.
Hasil rapat kedua, lanjut Airlangga, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.
"Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%
"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," imbuhnya.
Hasil rapat kedua, lanjut Airlangga, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.
"Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%
Lihat Juga :