OJK Terbitkan Dua Aturan Terbaru Pasar Modal, Apa Saja?

Jum'at, 19 Januari 2024 - 18:40 WIB
loading...
A A A
“Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan, lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia,” kata Arman.

Arman menambahkan, standar audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Dalam aturan baru ini, diatur mengenai entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal terdiri atas entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat atau diperdagangkan di bursa efek, entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.

Kemudian, entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, perusahaan publik, entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal, serta entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK.

Di samping itu, diatur juga mengenai penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan, bagi entitas yang melakukan penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023.

Selanjutnya, bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, perusahaan publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024.

“Dan bagi entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke OJK,” imbuh Aman.

Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini, diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di pasar modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)