Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%
Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan pemberitahuan kepada DPRD. Dengan ruang kebijakan pada pasal 101 UU HKPD, tersebut, tegas Airlangga, bupati/walikota dapat menetapkan tarif lebih rendah dari batas minimal 40%.
Baca Juga: Hizbullah Ancam Israel jika Konflik di Perbatasan Lebanon Memanas
"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada. Sedangkan daerah yang berbasis pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," papar Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).
Sekadar informasi, UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya, dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum.
Baca Juga: Hizbullah Ancam Israel jika Konflik di Perbatasan Lebanon Memanas
"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada. Sedangkan daerah yang berbasis pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," papar Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).
Sekadar informasi, UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya, dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum.
(fjo)
Lihat Juga :