Sub-Penyalur BBM Perluas Jangkauan Konsumen di Nusantara

Selasa, 29 Mei 2018 - 12:01 WIB
Sub-Penyalur BBM Perluas Jangkauan Konsumen di Nusantara
Sub-Penyalur BBM Perluas Jangkauan Konsumen di Nusantara
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mendorong pembangunan lembaga subpenyalur BBM di sejumlah titik tertentu, melalui Peraturan Menteri ESDM No 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Kebijakan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi geografis yang rumit di sejumlah wilayah sehingga diperlukan perpanjangan tangan penyaluran BBM, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Komunikasi (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, keberadaan subpenyalur merupakan pelengkap atas keterbatasan lembaga penyalur. "Sebagai pelengkap keberadaan penyalur, keberadaan sub penyalur ini sangat bermanfaat guna membantu masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM," kata Agung seperti dikutip dari laman resmi ESDM, Selasa (29/5/2018).

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas), jumlah total lembaga penyalur di Indonesia sebanyak 7.080 penyalur. Kondisi ini masih tak sebanding dengan luas wilayah darat Indonesia yang terbentang sepanjang 1,9 juta km persegi dengan jumlah penduduk 261 juta jiwa. Jika dihitung rasionya, jelas dia, satu lembaga penyalur harus melingkupi luasan sebesar 271,55 km persegi atau sebanyak 36.900 jiwa.

Bila mengaca pada negara maju seperti Amerika Serikat (AS), terang dia, dengan luas wilayah darat sepanjang 9 juta km persegi dan penduduk 321 juta jiwa, rasio yang dimiliki Negara Paman Sam tersebut lebih baik ketimbang Indonesia. Dengan jumlah total penyalur sebanyak 121.446 penyalur, satu lembaga penyalur di AS hanya melingkupi 80.91 km persegi.

Kondisi itulah yang mendasari pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 13/2018 yang mengatur keberadaan subpenyalur. Proses perizinan makin dipermudah. "Tidak perlu izin usaha niaga, cukup melapor ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, perwakilan kelompok konsumen sudah bisa mendirikan subpenyalur pasca ditunjuk BPH Migas," tuturnya.

Kini, sudah ada 11 lembaga subpenyalur beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halmahera Utara (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat). Enam (2 Halmahera Selatan, 1 Halmahera Tengah, 2 Merauke dan 1 Gorontalo Utara) lagi siap beroperasi dan 13 lainnya (1 Halut, 3 Asmat, 3 Sangihe dan 6 Gorontalo Utara) dalam tahap pembangunan.

Tak berhenti di situ, BPH Migas juga tengah berkoordinasi dengan 247 pemerintah daerah terkait kesiapan subpenyalur. "Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun subpenyalur," jelas Kepala BPH Migas Fansurullah Asa beberapa waktu lalu.

Keberadaan lembaga subpenyalur akan dapat mempercepat dan memperluas program keterjangkauan BBM. Tak kalah penting, program ini juga diharapkan memicu pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi pembangunan lembaga penyalur.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5932 seconds (0.1#10.140)