Mendagri Pastikan Pajak Hiburan di Bali Bisa Kurang dari 40%

Senin, 29 Januari 2024 - 17:52 WIB
loading...
Mendagri Pastikan Pajak...
Mendagri Tito Karnavian memastikan, pajak hiburan di Provinsi Bali bakal mendapatkan insentif fiskal sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memastikan, pajak hiburan di Provinsi Bali bakal mendapatkan insentif fiskal sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40%. Tito mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat Provinsi Bali menjadi sentra pariwisata yang hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit para wisatawan.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10%, Siapa yang Dapat?

Pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Ancam Pengusaha yang Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Rekomendasi
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
Berita Terkini
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved