Mendagri Pastikan Pajak Hiburan di Bali Bisa Kurang dari 40%
Senin, 29 Januari 2024 - 17:52 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian memastikan, pajak hiburan di Provinsi Bali bakal mendapatkan insentif fiskal sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memastikan, pajak hiburan di Provinsi Bali bakal mendapatkan insentif fiskal sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40%. Tito mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat Provinsi Bali menjadi sentra pariwisata yang hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit para wisatawan.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10%, Siapa yang Dapat?
Pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Ancam Pengusaha yang Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10%, Siapa yang Dapat?
Pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Ancam Pengusaha yang Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Lihat Juga :