Pengamat: Perbedaan Tarif Bakal Bikin Pemungutan PBBKB Jadi Ruwet
Selasa, 30 Januari 2024 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya
Hal ini, kata dia, dilakukan karena sebelumnya tidak ada perbedaan tarif dan karena di SPBU pun tidak ada perbedaan antara dispenser BBM untuk kendaraan umum dengan dispenser untuk kendaraan pribadi. "Karenanya, ketika terdapat perbedaan tarif PBBKB berdasarkan konsumennya, ini pasti akan membuat pemungutan PBBKB menjadi rumit. Ini harusnya jadi pertimbangan Pemda DKI juga," cetusnya.
Di bagian lain, dinaikannya tarif PBBKB menurutnya akan berpengaruh terhadap harga jual BBM, termasuk BBM penugasan/bersubsidi seperti pertalite yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, ketika tarif PBBKB kendaraan pribadi dinaikkan, beban kenaikan itu otomatis masuk ke harga jual. "Artinya harga jual pertalite seharusnya juga ikut naik. Padahal, pertalite adalah BBM penugasan, yang harganya sudah tetap dan ditentukan pemerintah," paparnya.
Persoalan lainnya, lanjut dia, kenaikan tarif PBBKB menjadi 10% bagi kendaraan pribadi di wilayah DKI juga berpeluang mendorong konsumen beralih mengisi BBM di SPBU di lua r wilayah DKI Jakarta. Hal ini ke depan akan justru akan mengurangi penerimaan PBBKB bagi Pemda DKI.
Hal ini, kata dia, dilakukan karena sebelumnya tidak ada perbedaan tarif dan karena di SPBU pun tidak ada perbedaan antara dispenser BBM untuk kendaraan umum dengan dispenser untuk kendaraan pribadi. "Karenanya, ketika terdapat perbedaan tarif PBBKB berdasarkan konsumennya, ini pasti akan membuat pemungutan PBBKB menjadi rumit. Ini harusnya jadi pertimbangan Pemda DKI juga," cetusnya.
Di bagian lain, dinaikannya tarif PBBKB menurutnya akan berpengaruh terhadap harga jual BBM, termasuk BBM penugasan/bersubsidi seperti pertalite yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, ketika tarif PBBKB kendaraan pribadi dinaikkan, beban kenaikan itu otomatis masuk ke harga jual. "Artinya harga jual pertalite seharusnya juga ikut naik. Padahal, pertalite adalah BBM penugasan, yang harganya sudah tetap dan ditentukan pemerintah," paparnya.
Persoalan lainnya, lanjut dia, kenaikan tarif PBBKB menjadi 10% bagi kendaraan pribadi di wilayah DKI juga berpeluang mendorong konsumen beralih mengisi BBM di SPBU di lua r wilayah DKI Jakarta. Hal ini ke depan akan justru akan mengurangi penerimaan PBBKB bagi Pemda DKI.
(fjo)
Lihat Juga :