Catat, Pedagang Kecil-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024
Jum'at, 02 Februari 2024 - 03:02 WIB
loading...
A
A
A
UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. "Jika melangggar tentu ada sanksinya, mulai dari administrasi, denda, bahkan ada sanksi penarikan produk dari pasar," imbuh Aqil menegaskan.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa BPJPH terus mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Dimana saat itu sudah ada 197 LHLN dari 44 negara yang sudah mengajukan permohonan ke BPJPH untuk melakukan kerjasama saling pengakuan standar halal.
Sementara itu apabila pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024. Maka menurut PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Sebagai informasi sempat diterangkan oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), M Ari Kurnia Taufik bahwa Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024. Lalu dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada Oktober 2026.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa BPJPH terus mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Dimana saat itu sudah ada 197 LHLN dari 44 negara yang sudah mengajukan permohonan ke BPJPH untuk melakukan kerjasama saling pengakuan standar halal.
Sementara itu apabila pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024. Maka menurut PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Sebagai informasi sempat diterangkan oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), M Ari Kurnia Taufik bahwa Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024. Lalu dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada Oktober 2026.
Lihat Juga :