Catat, Pedagang Kecil-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 03:02 WIB
loading...
A A A
UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. "Jika melangggar tentu ada sanksinya, mulai dari administrasi, denda, bahkan ada sanksi penarikan produk dari pasar," imbuh Aqil menegaskan.

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa BPJPH terus mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Dimana saat itu sudah ada 197 LHLN dari 44 negara yang sudah mengajukan permohonan ke BPJPH untuk melakukan kerjasama saling pengakuan standar halal.

Sementara itu apabila pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024. Maka menurut PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif.

Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Sebagai informasi sempat diterangkan oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), M Ari Kurnia Taufik bahwa Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024. Lalu dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada Oktober 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Belajar Mengelola Keuangan...
Belajar Mengelola Keuangan di UMKM Digital Finance Tour
Harga Tepung Beras Melonjak,...
Harga Tepung Beras Melonjak, Pelaku UMKM Kini Tertekan
Fondasi Hukum Kuat Jadi...
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Rekomendasi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Infografis
Catat Sejarah, Berikut...
Catat Sejarah, Berikut Hadiah Juara Piala Presiden 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved