Catat, Pedagang Kecil-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 03:02 WIB
loading...
A A A
Jadi untuk tahap awal dalam kewajiban sertifikasi halal adalah bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan ini merupakan penahapan pertama.

Lalu tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2O21 sampai dengan 17 Oktober 2026.

Kemudian produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2029 sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2034.

Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya.

Dalam rangka menyukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal ini, pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)