Catat, Pedagang Kecil-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 03:02 WIB
loading...
A A A
Jadi untuk tahap awal dalam kewajiban sertifikasi halal adalah bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan ini merupakan penahapan pertama.

Lalu tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2O21 sampai dengan 17 Oktober 2026.

Kemudian produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2029 sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2034.

Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya.

Dalam rangka menyukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal ini, pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Belajar Mengelola Keuangan...
Belajar Mengelola Keuangan di UMKM Digital Finance Tour
Harga Tepung Beras Melonjak,...
Harga Tepung Beras Melonjak, Pelaku UMKM Kini Tertekan
Fondasi Hukum Kuat Jadi...
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Rekomendasi
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
5 Mata Uang Paling Lemah...
5 Mata Uang Paling Lemah di Dunia versi Forbes 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved