PNM Sinergi dengan Kejagung, Jaga Nasabah dari Jeratan Hukum
Rabu, 12 Agustus 2020 - 23:06 WIB
loading...
PNM sinergi dengan Kejagung jaga nasabah dari risiko hukum. Foto/Michelle Natalia
A
A
A
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Nasional UMKM tahun 2020, untuk mendukung dan memperkuat pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas pemberdayaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM bagi para Pelaku Ultra Mikro, Mikro, Kecil dan Menengah, perseroan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI pada di Lantai 17 Menara Taspen, hari ini.
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi. Acara ini diikuti oleh lebih dari 350 insan PNM secara langsung melalui sarana video conference, Zoom Meeting.
"Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Feri di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Dapat Suntikan Rp750 Miliar dari BNI, PNM Genjot Kredit ke UMKM
Selain itu, tujuan kerjasama ini juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi
pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset, penagihan tunggakan sumber penerimaan milik PT PNM (Persero).
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi. Acara ini diikuti oleh lebih dari 350 insan PNM secara langsung melalui sarana video conference, Zoom Meeting.
"Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Feri di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Dapat Suntikan Rp750 Miliar dari BNI, PNM Genjot Kredit ke UMKM
Selain itu, tujuan kerjasama ini juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi
pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset, penagihan tunggakan sumber penerimaan milik PT PNM (Persero).
Lihat Juga :