Dukung Pemerintah, Ciputra Hospital Tambah Fasilitas Isolasi Covid-19
Kamis, 30 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, kedua Ciputra Hospital tersebut telah ditunjuk Dinas Kesehatan Propinsi sebagai RS Jejaring Pelayanan Covid-19 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Sebagai salah satu RS jejaring, Ciputra Hospital memiliki standar fasiltas yang sesuai dengan petunjuk teknis sarana, prasarana dan bangunan untuk manajemen pasien Covid-19.
Untuk biaya perawatan, kata Budiarsa, sebelumnya pasien membayar ke Ciputra Hospital dengan jaminan asuransi maupun pribadi. Namun, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ciputra Hospital berkoordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait termasuk BPJS Kesehatan agar pasien tidak perlu membayar sejak awal dirawat.
"Jadi pasien Covid-19 yang dirawat di Ciputra Hospital tidak dikenakan biaya dan langsung ditangani dahulu," ujarnya.
Direktur Ciputra Hospital CitraGarden City dr Irwan S Hermawan menambahkan,
ruang isolasi Ciputra Hospital telah dilengkapi tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) yang jumlahnya memadai menggunakan standar WHO dari level 1 hingga level 3 dan tetap menjaga kewaspadaan berbasis transmisi seperti transmisi kontak (contact), percikan (droplet), dan udara (airbone).
Dr Irwan menjelaskan, penerapan standar WHO tersebut mulai saat petugas medis masuk, berganti pakaian serta memasang alat pelindungi diri, kemudian masuk ke ruangan khusus isolasi bertekanan negatif, di mana akan melakukan tindakan keperawatan di dalam ruangan isolasi bersama seluruh aturan-aturan dalam memberikan tindakan keperawatan dan akhirnya keluar dari ruangan serta melepaskan alat pelindung diri.
Untuk biaya perawatan, kata Budiarsa, sebelumnya pasien membayar ke Ciputra Hospital dengan jaminan asuransi maupun pribadi. Namun, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ciputra Hospital berkoordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait termasuk BPJS Kesehatan agar pasien tidak perlu membayar sejak awal dirawat.
"Jadi pasien Covid-19 yang dirawat di Ciputra Hospital tidak dikenakan biaya dan langsung ditangani dahulu," ujarnya.
Direktur Ciputra Hospital CitraGarden City dr Irwan S Hermawan menambahkan,
ruang isolasi Ciputra Hospital telah dilengkapi tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) yang jumlahnya memadai menggunakan standar WHO dari level 1 hingga level 3 dan tetap menjaga kewaspadaan berbasis transmisi seperti transmisi kontak (contact), percikan (droplet), dan udara (airbone).
Dr Irwan menjelaskan, penerapan standar WHO tersebut mulai saat petugas medis masuk, berganti pakaian serta memasang alat pelindungi diri, kemudian masuk ke ruangan khusus isolasi bertekanan negatif, di mana akan melakukan tindakan keperawatan di dalam ruangan isolasi bersama seluruh aturan-aturan dalam memberikan tindakan keperawatan dan akhirnya keluar dari ruangan serta melepaskan alat pelindung diri.
Lihat Juga :