Menkeu Hitung Skema Penerimaan Negara dari Freeport

Selasa, 17 Juli 2018 - 14:27 WIB
Menkeu Hitung Skema Penerimaan Negara dari Freeport
Menkeu Hitung Skema Penerimaan Negara dari Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun skema penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia yang nantinya akan berupa pajak, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), serta penerimaan lainnya. Terang dia, skema pajak ini akan sesuai dengan Undang-undang (UU) Minerba yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Mandat UU Minerba pasal 169 dan kita harus mendapatkan penerimaan negara lebih tinggi. Kita buat skenario harga emas dan komponen PPH kayak komponen berapa hasil pendapatan atau iuran dari perusahaan atau daerah. Dan pajak yang dipungut daerah, total keseluruhan ini kita konstruksikan dan sedang dibahas," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa nantinya akan ada skema dalam mendapatkan royalti dari PT Freeport. Skenario ini menurutnya bakal bisa mendapatkan pajak yang besar untuk Indonesia. "Jadi kita lakukan royalti keseluruhan dan skenario dari harga komoditas dari berbagai macam dengan proyeksi kedepan dan kita mendapatkan gambaran pokoknya lebih besar pendapatannya," paparnya.

Freeport-McMoran sendiri sebelumnya mengaku akan kooperatif dengan pemerintah untuk membayar pajak dan non-pajak yang lebih tinggi dari yang tercantum dalam kontrak PT Freeport Indonesia saat ini. Serta setuju untuk membayar royalti yang lebih tinggi dari yang disesuaikan pada UU Minerba 4/2009 dan regulasi yang telah diadopsi.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih 51% saham PT Freeport Indonesia. Hal ini didapati melalui perjanjian Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan yang berlangsung pada Kamis (12/7), Jakarta. Dengan kepastian investasi sampai 2041, Pemerintah memperkirakan manfaat langsung kepada pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi USD60 miliar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1423 seconds (0.1#10.140)