Puan Titip Pesan ke Pemerintah Soal RAPBN 2021

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:45 WIB
loading...
Puan Titip Pesan ke Pemerintah Soal RAPBN 2021
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan, kepada pemerintah bahwa penyusunan RAPBN 2021 selain harus fokus penanganan Covid-19 dan dampaknya, juga harus memayungi pelayanan nasional dan pembangunan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan, kepada pemerintah bahwa penyusunan RAPBN 2021 selain harus fokus penanganan Covid-19 dan dampaknya, juga harus memayungi pelayanan nasional dan pembangunan negara. Hal ini menjadi tantangan karena penerimaan negara tergerus akibat Covid-19, sedangkan belanja negara justru meningkat.

Ia mengakui bahwa pandemi Covid-19 bukan sebatas permasalahan kesehatan, namun telah mengubah tatanan ekonomi dan sosial di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Bahkan 2021 hampir dipastikan pandemi ini belum berakhir. Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah memperhitungkan dengan cermat dalam penyusunan APBN 2021.

“2021 defisit anggaran diperkirakan 3 persen lebih dari PDB sejalan dengan penerimaan yang belum baik," ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

(Baca Juga: Jokowi Beberkan Asumsi-Asumsi Makro 2021 )

Terang Puan, Pandemi ini telah mengancam kesehatan umat manusia, mendistorsi perekonomian global, dan menurunkan derajat kesejahteraan rakyat, tanpa diketahui kapan ancaman ini akan berakhir. Oleh karena itu terang dia dalam mengawali pidatonya mengungkapkan, Pemulihan global termasuk Pemulihan di Indonesia pada Tahun 2021 dihadapkan pada tantangan yang berat.

Menurut Puan, pulihnya kehidupan sosial dan perekonomian nasional dari pandemi Covid-19, menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan berbagai langkah yang efektif melalui kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta instrumen fiskal maupun moneter.

Terlebih, DPR telah memberikan dukungan lewat penegsahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

(Baca Juga: Biayai Pembangunan, Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Rp1.481,9 Triliun )

“Melalui UU tersebut, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatasi Pandemi covid-19 dan dampaknya,” ujar Puan.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah dapat melaksanakan amanat UU tersebut secara efektif untuk memperkuat penanganan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, serta pelayanan umum negara. Rakyat semakin menuntut kinerja pemerintah agar bertindak sigap, cepat, dan terpadu dalam menjalankan berbagai program untuk melindungi, membantu, dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.

“Kita menyadari bahwa efek pandemi ini begitu besar terhadap menurunnya derajat kesejahteraan rakyat Indonesia, yang ditandai dengan bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran serta penurunan daya beli masyarakat yang sangat signifikan. Kondisi ini memberikan tekanan yang sangat besar bagi perekonomian nasional kita dan APBN Tahun Anggaran 2021,” terangnya.

Kemudian, sambung Ketua DPP PDIP itu, pemerintah memproyeksikan perekonomian nasional pada tahun 2021 dapat tumbuh pada kisaran 4,5-5,5%. Pulihnya perekonomian nasional tersebut hanya akan dapat terwujud apabila Program Pemulihan ekonomi dan Sosial yang diselenggarakan Pemerintah pada tahun ini berjalan dengan baik, konsisten, tepat sasaran dan tepat manfaat.

“Penyusunan APBN 2021, berada dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada ketidakpastian perekonomian global dan nasional. Oleh karena itu Pemerintah agar dapat memperhitungkan secara cermat berbagai kemungkinan dalam mengantisipasi ketidakpastian di masa yang akan datang, serta menyediakan ruang fiskal yang antisipatif sehingga APBN 2021 dapat berjalan dengan efektif,” tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)