KoinWorks Buka Fitur Baru Permudah Palaporan Pajak

Sabtu, 09 Maret 2024 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Ini juga menunjukkan komitmen KoinWorks untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks mengoperasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana. Pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Sri Mulyani: Total Laporan SPT Tahunan Capai 12,01 Juta per 31 Maret 2023

Peraturan ini juga berlaku untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui aplikasi mobile KoinWorks dengan mengunjungi menu investasi dan memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.

Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan di gadget pengguna untuk diakses sesuai kebutuhan. KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana melalui pertemuan bersama, yang bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Ironi KoinWorks: Janji...
Ironi KoinWorks: Janji Bantu UMKM, Direksi Malah Terseret Korupsi Rp600 Miliar
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved