Ajak Pengusaha Memahami Kemudahan Perizinan dalam UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:25 WIB
loading...
Ajak Pengusaha Memahami...
Satgas UU Cipta Kerja, menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung, 20 Februari 2024. Workshop ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Bandung.

Baca Juga: Pengusaha Ungkap Implementasi UU Ciptaker Hadirkan Tumpang Tindih Regulasi

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM.

“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS (Online Single Submission),” jelas Arif.

Baca Juga: 7 Juta Nomor Induk Berusaha Dikeluarkan Sepanjang 2023, Berikut Komposisinya

Lebih lanjut Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegas Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rekomendasi
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved