Ajak Pengusaha Memahami Kemudahan Perizinan dalam UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:25 WIB
loading...
Ajak Pengusaha Memahami...
Satgas UU Cipta Kerja, menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung, 20 Februari 2024. Workshop ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Bandung.



Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM.

“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS (Online Single Submission),” jelas Arif.



Lebih lanjut Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegas Arif.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, bahwa penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja.

"Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan baik dari sisi penyempurnaan aturan, atau dari sisi implementasinya," jelas Dimas.

Selain itu, Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambahkan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja perizinan pariwisata sudah terintegrasi melalui OSS saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)