44,75 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal Diamankan Kemendag

Jum'at, 21 September 2018 - 12:45 WIB
44,75 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal Diamankan Kemendag
44,75 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal Diamankan Kemendag
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017 hingga semester I tahun 2018.

“GKR yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.

“Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha. Terkait kasus ini, Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan,” tegas Wahyu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4874 seconds (0.1#10.140)