Kemenaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Berikut Aturan Besarannya
Senin, 18 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Berikut aturan besarannya. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ," tulis poin ke- 7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal hari ini.
Baca Juga: Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Pada tahun 2024 ini, Indah juga menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ," tulis poin ke- 7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal hari ini.
Baca Juga: Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Pada tahun 2024 ini, Indah juga menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.
Lihat Juga :