Kemenaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Berikut Aturan Besarannya

Senin, 18 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
Kemenaker Tegaskan THR...
Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Berikut aturan besarannya. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ," tulis poin ke- 7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal hari ini.



Pada tahun 2024 ini, Indah juga menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan sesuai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah.

Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Adapun besaran THR diberikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

Pada tahun ini, Kemenaker juga kembali membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memberikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Rekomendasi
Venezia Lolos dari Jeratan...
Venezia Lolos dari Jeratan Degradasi Liga Italia? Jay Idzes: Kami Harus Percaya!
5 Ciri-ciri Ijazah Kuliah...
5 Ciri-ciri Ijazah Kuliah Palsu, Begini Cara Mengeceknya
Sun Power Ceramics Unjuk...
Sun Power Ceramics Unjuk Gigi di Coverings Amerika, Pamerkan Produk dan Inovasi Terkini
Berita Terkini
Emas Terus Cetak Rekor,...
Emas Terus Cetak Rekor, Saham ANTM Diprediksi Bisa Sentuh Rp2.500
15 menit yang lalu
AS dan Greenland Menyimpan...
AS dan Greenland Menyimpan Harta Karun Logam Tanah Jarang Terbesar, Segini Depositnya
20 menit yang lalu
Contact Center Perusahaan...
Contact Center Perusahaan Penyedia Outsourching Beri Solusi SDM Terbaik
28 menit yang lalu
Waroeng Tani, Bukti...
Waroeng Tani, Bukti Nyata Manfaat Pendanaan BRI untuk Bisnis hingga Lintas Generasi
2 jam yang lalu
100 Tahun Jaringan KRL,...
100 Tahun Jaringan KRL, KAI Akhirnya Pakai Kereta Buatan Dalam Negeri
2 jam yang lalu
SIG Dorong Pertanian...
SIG Dorong Pertanian Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Tak Boleh Minum...
4 Alasan Tak Boleh Minum Teh saat Sahur, Bikin Asam Lambung Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved