Kemenaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Berikut Aturan Besarannya

Senin, 18 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
Kemenaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Berikut Aturan Besarannya
Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Berikut aturan besarannya. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ," tulis poin ke- 7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal hari ini.



Pada tahun 2024 ini, Indah juga menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan sesuai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah.

Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Adapun besaran THR diberikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

Pada tahun ini, Kemenaker juga kembali membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memberikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)