Soroti Perppu UU Cipta Kerja, Pesiden Buruh: Semua Bidang Pekerjaan Bisa Pakai Outsourcing

Senin, 02 Januari 2023 - 18:01 WIB
loading...
Soroti Perppu UU Cipta...
Buruh menyoroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Dimana menurut pentolan buruh, hal itu memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Buruh menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja usai dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, lahirnya Perppu tersebut memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.

Baca Juga: Menakar Perppu Cipta Kerja

Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Said Iqbal menilai, adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
Bolos Sepuluh Hari Kerja,...
Bolos Sepuluh Hari Kerja, PNS Bisa Langsung Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved