Laporkan SPT Pajak Tersisa Delapan Hari Lagi, Awas Telat!
Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kantongi Pajak Karyawan Rp43,3 Triliun hingga Februari 2024, Sri Mulyani Ungkap Efek PPh 21
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :