Daftar Fintech, Masyarakat Tak Perlu Beri Informasi Pribadi

Selasa, 13 November 2018 - 19:01 WIB
Daftar Fintech, Masyarakat Tak Perlu Beri Informasi Pribadi
Daftar Fintech, Masyarakat Tak Perlu Beri Informasi Pribadi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat yang mendaftar aplikasi financial technology (fintech) untuk tidak memberikan informasi pribadi. Salah satunya, nomor telepon pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, informasi pribadi seperti nomor telepon tidak diperlukan. Bahkan, kata Semuel, jika ada aplikasi yang meminta data pribadi, maka masyarakat disarankan melaporkan ke pihaknya. Setelahnya, aplikator akan dimintai keterangan.

"Laporkan, kita tangkap itu langgar privasi. Saya beri tips masyarakat baca aturannya dulu, lihat dari mana karena banyak ada daftarnya di OJK," katanya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Langkah preventif ini, lanjut Semuel, merupakan fondasi bagi pemerintah untuk mengantisipasi dampak negatif maraknya praktik pinjam uang lewat sistem digital. Jika pelanggaran dilakukan terus-menerus, Kemenkominfo ditegaskannya tidak segan menutup aplikasi tersebut.

"Ada pelanggaran kita tutup, tapi kita edukasi masyarakat bagaimana caranya, tahunya ada atau tidak izinnya," pungkasnya.

Lebih lanjut Semuel menyebutkan bahwa membandingkan masalah industri fintech di dalam negeri dengan beberapa kasus di China tidak relevan.

"Kalau bandingkan sama China tidak lebih buruk dari mereka ya fintech di sana bermasalah, di kita layanan baru berkembang. Tapi, kita kasih rambu-rambu misalnya orang tidak boleh kasih data kontak, tidak ada hubungannya," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0308 seconds (0.1#10.140)