Sah, Merpati Airlines Siap Mengudara Lagi
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyetujui dan mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati Airlines. Hal ini diputuskan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur hari ini.
Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winarto mengatakan, keputusan Majelis Hakim ini menandakan bahwa Merpati tidak jadi pailit. Artinya, Merpati masih memiliki kesempatan untuk kembali mengudara di tahun depan.
"Hasilnya, hari ini Majelis Hakim memutuskan, mengesahkan atau menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Merpati. Sehingga, Merpati tidak menjadi pailit," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan maskapai pelat merah tersebut adalah meminta persetujuan parlemen. Selain itu, Merpati harus mengimplementasikan proposal perdamaian yang diajukannya tersebut. "Proposal perdamaian harus diimplementasikan oleh Merpati, para kreditur dan calon investor. Sehingga nanti kedepannya Merpati bisa berjalan," imbuh dia.
Sayangnya, Edi tidak bisa menjelaskan secara rinci ikhwal proposal perdamaian yang diajukan maskapai perintis tersebut. Selain mengimplementasikan proposal perdamaian, Merpati juga harus segera melakukan pengurusan izin. "Selain itu juga melakukan pengurusan perizinan. Itu aja sih. Kalau teknis detailnya musti ke Merpati," tandasnya.
Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winarto mengatakan, keputusan Majelis Hakim ini menandakan bahwa Merpati tidak jadi pailit. Artinya, Merpati masih memiliki kesempatan untuk kembali mengudara di tahun depan.
"Hasilnya, hari ini Majelis Hakim memutuskan, mengesahkan atau menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Merpati. Sehingga, Merpati tidak menjadi pailit," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan maskapai pelat merah tersebut adalah meminta persetujuan parlemen. Selain itu, Merpati harus mengimplementasikan proposal perdamaian yang diajukannya tersebut. "Proposal perdamaian harus diimplementasikan oleh Merpati, para kreditur dan calon investor. Sehingga nanti kedepannya Merpati bisa berjalan," imbuh dia.
Sayangnya, Edi tidak bisa menjelaskan secara rinci ikhwal proposal perdamaian yang diajukan maskapai perintis tersebut. Selain mengimplementasikan proposal perdamaian, Merpati juga harus segera melakukan pengurusan izin. "Selain itu juga melakukan pengurusan perizinan. Itu aja sih. Kalau teknis detailnya musti ke Merpati," tandasnya.
(akr)