Arus Balik Lebaran, 44.000 Lebih Penumpang KA per Hari Kembali ke Jakarta

Sabtu, 13 April 2024 - 10:51 WIB
loading...
Arus Balik Lebaran,...
Puncak arus balik Lebaran 2024 penumpang KA terjadi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 terjadi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. Hampir 50.000 penumpang diperkirakan akan datang dari berbagai daerah dan membanjiri Jakarta.

"Pantauan arus balik akan terjadi pada 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 lebih penumpang per hari yang menuju Jakarta," kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 1, Ixfan Hendriwintoko dalam siaran pers, Sabtu (13/4/2024).



Adapun KAI mengimbau sejumlah ketentuan bagi para penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) khususnya bagi ibu hamil. Ixfan menyebut bahwa ibu hampil diperbolehkan untuk usia kehamilan 14 s/d 28 minggu. Ini wajib didampingi minimal 1 penumpang dewasa.

“Apabila diluar usia kehamilan 14 sampai 28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang menyatakan Usia kehamilan pada saat pemeriksaan; Kandungan dalam keadaan sehat; tidak ada kelainan dalam kandungan; dan wajib didampingi oleh minimal 1 orang dewasa.

"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ agar memperhatikan ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku, segera melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kandungan sehat sesuai dengan ketentuan," jelasnya.



Ixfan menuturkan imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan dengan kereta api dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas dengan nomor telepon yang dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.

"Ketentuan untuk ibu hamil melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 sampai 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," tutp Ixfan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)