Nih Bedanya Uang Khusus dan Uang Rupiah yang Jadi Alat Pembayaran
Senin, 17 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Uang rupiah khusus dan uang rupiah untuk alat pembayaran transaksi memiliki sejumlah perbedaan dalam fungsinya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis uang khusus pecahan Rp75.000 bertema 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI, pada hari ini, 17 Agustus 2020.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada perbedaan antara uang khusus ini dengan uang rupiah lainnya yang biasa menjadi alat pembayaran atau transaksi.
(Baca Juga: Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi)
"Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional," kata Perry dalam video virtual, Senin (17/8/2020).
Dia melanjutkan, uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI. Sebagai informasi, BI menerbitkan uang khusus pecahan Rp75.000 sebagai Uang Peringatan (Commemorative Money).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada perbedaan antara uang khusus ini dengan uang rupiah lainnya yang biasa menjadi alat pembayaran atau transaksi.
(Baca Juga: Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi)
"Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional," kata Perry dalam video virtual, Senin (17/8/2020).
Dia melanjutkan, uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI. Sebagai informasi, BI menerbitkan uang khusus pecahan Rp75.000 sebagai Uang Peringatan (Commemorative Money).
Lihat Juga :