Nih Bedanya Uang Khusus dan Uang Rupiah yang Jadi Alat Pembayaran

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Nih Bedanya Uang Khusus dan Uang Rupiah yang Jadi Alat Pembayaran
Uang rupiah khusus dan uang rupiah untuk alat pembayaran transaksi memiliki sejumlah perbedaan dalam fungsinya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis uang khusus pecahan Rp75.000 bertema 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI, pada hari ini, 17 Agustus 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada perbedaan antara uang khusus ini dengan uang rupiah lainnya yang biasa menjadi alat pembayaran atau transaksi.

(Baca Juga: Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi)

"Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional," kata Perry dalam video virtual, Senin (17/8/2020).

Dia melanjutkan, uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI. Sebagai informasi, BI menerbitkan uang khusus pecahan Rp75.000 sebagai Uang Peringatan (Commemorative Money).

"Pada usia ke-75 tahun ini, kita telah menjadi negara upper-middle income, dan 25 tahun lagi, kita harus mencapai kemajuan yang besar, yaitu menjadi Indonesia negara maju," ungkap Perry.

(Baca Juga: Uang Khusus Serba 75, Cetakannya pun Dibatasi 75 Juta Lembar Saja)

Dia mengatakan, peluncuran uang baru ini merupakan kali keempat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Ke depannya, imbuh dia, uang khusus untuk memperingati kemerdekaan akan diterbitkan setiap 25 tahun sekali.

Sebagai informasi, Indonesia sudah pernah mengeluarkan mata uang baru setiap peringatan kemerdekaan, antara lain uang peringatan HUT Kemerdekaan ke-25 pada tahun 1970, HUT ke-45 pada tahun 1990, dan HUT ke-50 pada tahun 1995.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)