Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal Beredar
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 404 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) tak berizin atau ilegal yang beredar di Indonesia. OJK melalui Satgas Waspada Investasi pun telah melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana dari fintech tersebut.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah menghentikan kegiatan 404 Fintech P2P ilegal tersebut. Pihaknya juga telah mengumumkan kepada masyarakat nama-nama fintech tersebut.
"Kita memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan BI," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Tak hanya itu, OJK juga telah mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website OJK dan menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.
"Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJ K akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah menghentikan kegiatan 404 Fintech P2P ilegal tersebut. Pihaknya juga telah mengumumkan kepada masyarakat nama-nama fintech tersebut.
"Kita memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan BI," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Tak hanya itu, OJK juga telah mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website OJK dan menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.
"Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJ K akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
(fjo)