Perlindungan Bagi Mobil Listrik Kesayangan dengan Electric Vehicle Insurance

Sabtu, 27 April 2024 - 07:32 WIB
loading...
A A A
“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.

Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya. Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.

Selain itu, EV Insurance GEGI juga menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai.

Linggawati Tok menyatakan, implementasi ESG menjadi salah satu upaya strategis dalam menjalankan bisnis berkelanjutan melalui tiga pilar Great Eastern. Yakni, mengelola jejak lingkungan, memberdayakan kebebasan finansial dan perlindungan, serta mengelola bisnis secara bertanggung jawab.

Apalagi, ekonomi global akan menghadapi tantangan akibat perubahan iklim di tahun-tahun mendatang dan membantu Indonesia menuju net zero emission 2060.

Dalam mendukung komitmen tersebut, GEGI dengan produk properti juga memberikan jaminan asuransi terhadap solar panel yang dipasang di rumah ataupun industri, bangunan, dan isi bangunan dari berbagai risiko. Meliputi risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan risiko-risiko lain yang tidak dikecualikan di dalam polis.

Dalam mendorong bisnis SMEUKM, GEGI juga menyediakan produk Asuransi Mikro sepeda motor, kehilangan mobil, serta rumah tinggal dan tempat usaha yang menjadi andalan. Produk Asuransi Mikro didesain untuk mendukung segmen masyarakat kelas menengah ke bawah dengan produk yang memiliki karakteristik sederhana, ekonomis, dan mudah diperoleh untuk semua masyarakat.

Ada pula berbagai produk SME dan ritel lainnya, seperti Travel Insurance, Villa Package Insurance, Asuransi Kecelakaan Diri, Great Home & Apartment Insurance, Restaurant and Shop Package Insurance, serta SME Public Liability.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)