Sanksi Barat Ngawur, Penyitaan Aset Rusia Rusak Tatanan Internasional
Senin, 06 Mei 2024 - 11:07 WIB
loading...
Bendera nasional Rusia berkibar di atas kantor pusat Bank Sentral Rusia di Moskow. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Penyitaan aset-aset Rusia menjadi preseden buruk merusak tatanan internasional. Indonesia dan Arab Saudi pun memperingatkan Uni Eropa dalam sebuah pertemuan para menteri keuangan G20 baru-baru ini. AS dan sekutu-sekutunya telah memblokir sekitar USD300 miliar aset-aset bank sentral Rusia sebagai bagian dari sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada Moskow atas konflik Ukraina. Sebagian besar dana tersebut disimpan di Uni Eropa.
Meskipun Washington bersikeras bahwa hukum internasional mengijinkan peruntukan dana-dana tersebut, beberapa anggota Uni Eropa, termasuk Jerman dan Prancis tidak setuju dengan langkah tersebut. Kekhawatiran kembali muncul dalam pertemuan para menteri keuangan G20 baru-baru ini di Brasil, FT melaporkan, mengutip para pejabat Uni Eropa. Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed al-Jadaan dan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dilaporkan termasuk di antara mereka yang sangat khawatir dengan potensi penyitaan dana Rusia.
Baca Juga: Tiru Taktik Iran, Begini Cara Cerdik Rusia Siasati Sanksi Barat
Kedua negara sangat khawatir tentang masa depan cadangan mereka yang disimpan di Barat, kata seorang pejabat Eropa yang tidak disebutkan namanya kepada media tersebut, menambahkan bahwa kekhawatiran utama mereka adalah apakah uang mereka masih aman di sana.
Sementara AS telah menekan sekutu-sekutunya untuk mencari cara untuk memanfaatkan cadangan Rusia yang dibekukan, para penentangnya mengklaim bahwa langkah seperti itu berisiko menimbulkan preseden berbahaya dalam hukum internasional dengan implikasi yang luas. Negara Jepang, Prancis, Jerman, dan Italia tetap sangat berhati-hati dalam masalah ini, yang mengarah ke jalan buntu.
FT melaporkan beberapa skeptis yang paling menonjol adalah para gubernur bank sentral G7 seperti presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde, yang sebelumnya telah memperingatkan bahwa mengambil langkah dari pembekuan aset menjadi penyitaan dapat berisiko merusak tatanan internasional yang ingin Anda lindungi.
The Times juga mengutip para akademisi yang mengatakan bahwa setiap rencana untuk menggunakan aset-aset ini akan menguji prinsip hukum imunitas negara, di mana tidak ada negara yang dapat dituntut oleh pengadilan negara lain jika mereka tidak setuju bahwa negara tersebut memiliki yurisdiksi atasnya.
Meskipun Washington bersikeras bahwa hukum internasional mengijinkan peruntukan dana-dana tersebut, beberapa anggota Uni Eropa, termasuk Jerman dan Prancis tidak setuju dengan langkah tersebut. Kekhawatiran kembali muncul dalam pertemuan para menteri keuangan G20 baru-baru ini di Brasil, FT melaporkan, mengutip para pejabat Uni Eropa. Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed al-Jadaan dan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dilaporkan termasuk di antara mereka yang sangat khawatir dengan potensi penyitaan dana Rusia.
Baca Juga: Tiru Taktik Iran, Begini Cara Cerdik Rusia Siasati Sanksi Barat
Kedua negara sangat khawatir tentang masa depan cadangan mereka yang disimpan di Barat, kata seorang pejabat Eropa yang tidak disebutkan namanya kepada media tersebut, menambahkan bahwa kekhawatiran utama mereka adalah apakah uang mereka masih aman di sana.
Sementara AS telah menekan sekutu-sekutunya untuk mencari cara untuk memanfaatkan cadangan Rusia yang dibekukan, para penentangnya mengklaim bahwa langkah seperti itu berisiko menimbulkan preseden berbahaya dalam hukum internasional dengan implikasi yang luas. Negara Jepang, Prancis, Jerman, dan Italia tetap sangat berhati-hati dalam masalah ini, yang mengarah ke jalan buntu.
FT melaporkan beberapa skeptis yang paling menonjol adalah para gubernur bank sentral G7 seperti presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde, yang sebelumnya telah memperingatkan bahwa mengambil langkah dari pembekuan aset menjadi penyitaan dapat berisiko merusak tatanan internasional yang ingin Anda lindungi.
The Times juga mengutip para akademisi yang mengatakan bahwa setiap rencana untuk menggunakan aset-aset ini akan menguji prinsip hukum imunitas negara, di mana tidak ada negara yang dapat dituntut oleh pengadilan negara lain jika mereka tidak setuju bahwa negara tersebut memiliki yurisdiksi atasnya.
Lihat Juga :