Rentenir Online Makan Korban Jiwa, OJK Didesak Ambil Tindakan

Selasa, 12 Februari 2019 - 19:55 WIB
Rentenir Online Makan Korban Jiwa, OJK Didesak Ambil Tindakan
Rentenir Online Makan Korban Jiwa, OJK Didesak Ambil Tindakan
A A A
JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sirait mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap atas banyaknya korban jasa pinjaman online. Terlebih, Senin (11/2) lalu terdapat nasabah pinjaman online yang diketahui bunuh diri lantaran tidak kuat menghadapi pola intimidasi penagihan.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jeanny mengatakan OJK dimungkinkan mengambil tindakan tegas pada seluruh layanan jasa keuangan, termasuk perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

"Harusnya OJK tidak bungkam karena ini tanggung jawab mereka," tutur Jeanny kepada pers, Selasa (12/2/2019).

Diberitakan, Zulfadhli (35), nasabah pinjaman online yang berprofesi sebagai sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05 RW 06, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Dalam surat wasiatnya, mendiang meminta maaf kepada anak-anak dan istrinya, serta mengungkapkan alasannya mengakhiri hidupnya. Bukan itu saja, Zulfadhli juga berpesan agar OJK dan Kepolisian memberantas praktik pinjaman online yang dinilainya membuat "jebakan setan".

Menanggapi hal ini, Jeanny menegaskan, jatuhnya korban akibat pinjaman online membuktikan bahwa solusi yang dikeluarkan OJK belum efektif. Dia menilai beberapa upaya seperti penutupan aplikasi, penangkapan debt collector, hingga menunggu adanya aduan belum mampu menyentuh akar persoalan. "Itu harusnya didorong dan diubah oleh OJK. Bukan hanya menyelesaikan masalah di kulitnya saja," cetus Jeanny.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5540 seconds (0.1#10.140)