Tingkatkan Layanan Publik, Pemda Didorong Kembangkan Pengelolaan BLUD
Selasa, 21 Mei 2024 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Maurits mengatakan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri, memiliki tanggungjawab dari sisi pembinaan dan pengawasan terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD.
Sebab itu, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Targetkan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, BSKDN Fokus Kualitas Program Kerja
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD. Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tuturnya.
Sebab itu, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Targetkan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, BSKDN Fokus Kualitas Program Kerja
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD. Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :