Sri Mulyani Lunasi Utang Dana Kompensasi BBM Subsidi ke Pertamina Rp43 T
Jum'at, 24 Mei 2024 - 08:42 WIB
loading...
Kementerian Keuangan telah melunasi kompensasi BBM 2023 ke Pertamina. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melunasi kompensasi bahan bakar minyak (BBM) 2023 sebesar Rp43,52 triliun termasuk pajak atau setara Rp39,20 triliun tidak termasuk pajak. Pembayaran tersebut atas kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Gasoline RON 90 atau Pertalite tahun lalu.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan besaran nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU, terutama atas kegiatan penyaluran JBT minyak solar dan JBKP Pertalite tersebut nilainya telah direviu Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023," ujar Nicke dalam pernyataan resmi, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Mengupas Anggaran Subsidi Energi 2024 Capai Rp189,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Menurut dia dana kompensasi tersebut saat ini sudah masuk kas perusahaan. Nicke memandang proses pembayaran itu wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi mendukung working capital, dan memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan besaran nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU, terutama atas kegiatan penyaluran JBT minyak solar dan JBKP Pertalite tersebut nilainya telah direviu Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023," ujar Nicke dalam pernyataan resmi, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Mengupas Anggaran Subsidi Energi 2024 Capai Rp189,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Menurut dia dana kompensasi tersebut saat ini sudah masuk kas perusahaan. Nicke memandang proses pembayaran itu wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi mendukung working capital, dan memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.
Lihat Juga :