Penguatan Struktur dan Daya Saing, Bank Universal BPR Raih Pengakuan OJK
Jum'at, 24 Mei 2024 - 07:57 WIB
loading...
BPR Universal atau Bank Universal BPR menerima penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kategori BPR/BPRS dengan Penguatan Stuktur dan Daya Saing. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT BPR Universal atau Bank Universal BPR menerima penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kategori BPR /BPRS dengan Penguatan Stuktur dan Daya Saing. Penghargaan ini diserahkan kepada Komisaris Utama Universal BPR, Kaman Siboro dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) 2024 – 2027 di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (20/5).
Baca Juga: Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Purworejo
Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas 4 pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing; akselerasi digitalisasi BPR/S; penguatan peran BPR/S terhadap wilayahnya; penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Dan diikuti dengan perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan; kuantitas dan kualitas SDM; infrastuktur teknologi informasi; serta kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.
Baca Juga: Mudahkan Layanan, Bank Universal BPR Akan Luncurkan Aplikasi Mobile
Selain peluncuran roadmap tersebut, OJK menerbitkan aturan-aturan baru yang bertujuan untuk mendorong kemajuan BPR/S, salah satunya yakni Peraturan OJK 7/2024 tentang BPR/S untuk mengakselerasikan penguatan aspek kelembagaan industri BPR/S.
Ke depan, Universal BPR berkomitmen untuk mendukung penuh inisiatif OJK dalam mengimplementasikan RP2B 2024-2027 demi mencapai tujuan untuk membangun industri BPR/S yang lebih efisien, penguatan tata kelola, inklusif melalui peningkatan kapasitas serta meningkatkan kesempatan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku UMKM.
Seperti dalam sambutan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa peran BPR/S diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada lapisan bawah.
Baca Juga: Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Purworejo
Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas 4 pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing; akselerasi digitalisasi BPR/S; penguatan peran BPR/S terhadap wilayahnya; penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Dan diikuti dengan perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan; kuantitas dan kualitas SDM; infrastuktur teknologi informasi; serta kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.
Baca Juga: Mudahkan Layanan, Bank Universal BPR Akan Luncurkan Aplikasi Mobile
Selain peluncuran roadmap tersebut, OJK menerbitkan aturan-aturan baru yang bertujuan untuk mendorong kemajuan BPR/S, salah satunya yakni Peraturan OJK 7/2024 tentang BPR/S untuk mengakselerasikan penguatan aspek kelembagaan industri BPR/S.
Ke depan, Universal BPR berkomitmen untuk mendukung penuh inisiatif OJK dalam mengimplementasikan RP2B 2024-2027 demi mencapai tujuan untuk membangun industri BPR/S yang lebih efisien, penguatan tata kelola, inklusif melalui peningkatan kapasitas serta meningkatkan kesempatan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku UMKM.
Seperti dalam sambutan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa peran BPR/S diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada lapisan bawah.
Lihat Juga :