Profil Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Tapera yang Akan Potong Gaji Karyawan 3% Tiap Tanggal 10

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:57 WIB
loading...
Profil Heru Pudyo Nugroho,...
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Heru Pudyo Nugroho kini jadi sosok yang menuai banyak sorotan usai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, sebagai Komisioner Tapera . Dalam aturan tersebut terdapat pasal yang menyebutkan adanya potongan gaji karyawan sebanyak 3% setiap tanggal 10.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Heru menjelaskan jika PP ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Nantinya dana tersebut bisa diambil kembali setelah pekerja memasuki masa pensiun atau di usia 58 tahun.

Profil Heru Pudyo Nugroho

Heru Pudyo Nugroho sendiri merupakan Komisioner BP Tapera yang baru dilantik pada Maret 2024 kemarin. Dilansir dari laman resmi Tapera, Heru lahir pada 12 November 1972, di Pacitan, Jawa Timur.

Dalam riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut ilmu di Universitas Jember dan berhasil lulus menjadi Sarjana Ekonomi pada 1997. Setelah itu dia melanjutkan sekolahnya hingga S2 di Universitas Gadjah Mada, dan lulus di tahun 2009 dengan gelar Magister Manajemen Keuangan.

Setelah lulus, sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali di tahun 2010 silam. Setahun setelahnya dia diangkat menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi D.I. Yogyakarta di tahun 2016, kemudian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2017.

Baca Juga: Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung

Pada 21 September 2018, Heru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dua tahun setelahnya dia dipindah tugaskan untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2020.

Sebelum menjadi Komisioner BP Tapera di tahun 2024, Dirinya sempat menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tah8un 2022.

Sepanjang riwayat kariernya, Heru telah mengoleksi berbagai penghargaan. Berikut ini beberapa diantaranya :

- Peringkat Kesepuluh Pemilik Peta Strategi Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018 (2019-01-31)

- Piagam Penghargaan, Piagam Penghargaan Peringkat ke X Pemilik Peta Strategi Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tk. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018 (2019-01-31)

- Berperan aktif terhadap prestasi DJPB tahun 2018 [Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana] (2019-01-03)

- Pejabat dan Pegawai Yang Berperan Aktif terhadap Prestasi DJPB Tahun 2018 [Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana] (2019-01-03)

- Satya Lancana Karya Satya XX Tahun, Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2018-09-24)

- Satya Lancana Karya Satya X Tahun, Satyalancana Karya Satya (2011-10-10)

Itulah profil dari Heru Pudyo Nugroho, komisioner BP Tapera yang memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 untuk karyawan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Pegawai Swasta Didorong...
Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Berita Terkini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved