5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta dari kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Batas waktu tersebut juga berlaku untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
-Pekerja memasuki masa pensiun
-Pekerja mandiri berusia 58 tahun
-Peserta meninggal dunia
-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Batas waktu tersebut juga berlaku untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir
Ada beberapa ketentuan yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut di antaranya:-Pekerja memasuki masa pensiun
-Pekerja mandiri berusia 58 tahun
-Peserta meninggal dunia
-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Lihat Juga :