5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta dari kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Batas waktu tersebut juga berlaku untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir

Ada beberapa ketentuan yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut di antaranya:

-Pekerja memasuki masa pensiun

-Pekerja mandiri berusia 58 tahun

-Peserta meninggal dunia

-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Dasco Minta Badan Keahlian...
Dasco Minta Badan Keahlian DPR Kaji Putusan MK soal Tapera
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan Soal UU Tapera, Harus Ditata Ulang Maksimal 2 Tahun
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
Rekomendasi
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Bongkar: Debi Ceper...
Bongkar: Debi Ceper Beberkan Alasan Tetap Bertahan di Dunia Hiburan
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Berita Terkini
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved