5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
loading...
5 Fakta Tapera, Program...
Tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja di seluruh Indonesia. Berikut 5 faktanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan ketentuan baru soal simpanan Tapera alias tabungan perumahan rakya t.



Meski menuai banyak pro dan kontra, Jokowi menyebut kebijakan ini sudah dihitung dengan cermat. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.



PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Lalu, apa itu sebenarnya Tapera atau tabungan perumahan rakyat? Berikut ini sejumlah faktanya yang bisa diketahui.

Fakta Tapera

1. Pengertian Tapera

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Istilah tersebut merujuk pada program penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Mengutip laman pembiayaan.pu.go.id, tujuan Tapera adalah menghimpun sekaligus menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Lebih jauh, dituliskan juga bahwa peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

2. Dasar Aturan Tapera

Ketentuan tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP tersebut menjadi penyempurna ketentuan dalam aturan sebelumnya.

Pada Pasal 5, disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima upah.

3. Nominal Iuran Tapera

Nominal iuran simpanan Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024. Pada ayat 1, disebutkan besaran simpanannya adalah 3%.

Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta dari kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)