5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pengembalian simpanan pokok dan imbal hasilnya diberikan maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
Publik menilai bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 berpotensi merugikan para pekerja, bahkan dapat menjadi ladang baru tindak korupsi.
Tak hanya pejabat, komentar dan kritik juga disampaikan masyarakat melalui media sosial. Berikut beberapa contohnya.
”Pemerintah lagi butuh dana buat pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b0**.
“Larinya uangnya kemana? Rekening siapa? BPJS, Jiwasraya aja banyak dikorupsi,” kritik @yuli***
“Ujung2nya entar di korupsi,” komentar pemilik akun @las_n***
Demikian ulasan mengenai sejumlah fakta tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
5. Menuai Polemik
Rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik. Tak sedikit dari masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut.Publik menilai bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 berpotensi merugikan para pekerja, bahkan dapat menjadi ladang baru tindak korupsi.
Tak hanya pejabat, komentar dan kritik juga disampaikan masyarakat melalui media sosial. Berikut beberapa contohnya.
”Pemerintah lagi butuh dana buat pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b0**.
“Larinya uangnya kemana? Rekening siapa? BPJS, Jiwasraya aja banyak dikorupsi,” kritik @yuli***
“Ujung2nya entar di korupsi,” komentar pemilik akun @las_n***
Demikian ulasan mengenai sejumlah fakta tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
(akr)
Lihat Juga :