Pembangunan Makassar New Port Tahap Pertama Capai 99%

Kamis, 14 Maret 2019 - 15:58 WIB
Pembangunan Makassar New Port Tahap Pertama Capai 99%
Pembangunan Makassar New Port Tahap Pertama Capai 99%
A A A
JAKARTA - Pembangunan Makassar New Port tahap pertama (1-A) saat ini sudah mencapai 99% penyelesaiannya. Diperkirakan akhir Maret 2019, Makassar New Port tahap pertama akan selesai.

"Proyek Makassar New Port tahap pertama atau 1-A sudah mencapai 99 persen. Proyek tersebut dipastikan rampung pada bulan Maret 2019 dengan panjang dermaga untuk tahap pertama ini 320 m dengan luas 22 Ha. Dengan begitu nantinya pelabuhan ini akan memiliki kapasitas penumpukan peti kemas mencapai 800.000 TEUs per tahun," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, M. Tohir di Jakarta, Kamis (14/3/2019)

Dengan kemajuan pembangunan yang telah mencapai 99%, Tohir optimistis pembangunan salah satu proyek strategis nasional di Kawasan Timur Indonesia (KTI) ini dapat selesai tepat waktu.

Proyek pelabuhan ini dibagi dalam beberapa tahap. Hingga tahun 2032 nanti, Makassar New Port direncanakan memiliki dermaga total sepanjang 2184 meter dan luas lapangan penumpukan 106 Ha, sehingga total kapasitas terpasang sebesar 5 juta TEUs per tahun.

"Pembangunan Pelabuhan ini sangat mendesak dibangun karena terminal peti kemas Makassar yang ada, diprediksi sudah tidak mampu menampung lagi hingga dua tahun ke depan," ujar Tohir.

Untuk memastikan pekerjaan pembangunan Makassar New Port tahap 1-A tepat waktu sekaligus merencanakan lanjutan pembangunannya, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggarakan kegiatan Monitoring Pembangunan Makassar New Port

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas kemajuan pembangunan tahap I-A dan Rencana pembangunan tahap I-B, I-C, dan I-D di Makassar New Port serta Finalisasi Revisi Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

Adapun pembangunan Makassar New Port tahap I-B dan tahap I-C telah siap dibangun dan saat ini masih menunggu izin konsesi tahap I-B dan I-C serta proses pengajuan penambahan alat kerja pengerukan dan reklamasi serta permohonan perpanjangan izin keruk.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5705 seconds (0.1#10.140)