Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:39 WIB
loading...
Gaji Kepala OIKN Tembus...
Bambang Susantono mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan Bambang Susantono menarik diulas. Ia adalah sosok Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru-baru ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar mundurnya Bambang Susantono dari jabatannya telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun, pihak Istana menyebut bahwa Bambang sendiri tetap akan diberi tugas lain oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek IKN. Terlepas dari alasan mundur yang belum disebutkan Bambang Susantono, banyak orang yang penasaran dengan penghasilannya saat masih menjadi Kepala Otorita IKN. Lalu, berapa sebenarnya nilai gajinya?

Gaji dan Tunjangan

Posisi Kepala Otorita terbilang sebagai salah satu jabatan penting dalam proyek IKN. Maka dari itu, tak heran apabila pemegang jabatannya juga memiliki bayaran yang setimpal. Melihat ke belakang, penghasilan Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).



Berdasarkan Perpres di atas, hak keuangan bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000
-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
-Total : Rp172.718.840

Belum selesai, pemegang jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat fasilitas lain. Hal ini tercantum pada Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Berdasarkan lampiran Perpres di atas, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN bernilai Rp178 juta. Adapun sesuai Pasal 8, sumber hak keuangan dan fasilitas lainnya ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Sebelumnya, Bambang Susantono pernah menungkapkan gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Bahkan, Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan. Pada April 2023, Presiden Jokowi baru mencairkan gaji pejabat OIKN yang menunggak selama berbulan-bulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Danantara Diumumkan...
Struktur Danantara Diumumkan Senin Pekan Depan, Jokowi Jadi Dewan Penasihat?
Prabowo Resmikan KEK...
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
5 Investor Baru Masuk...
5 Investor Baru Masuk IKN, Total Investasi Sentuh Rp2,42 Triliun
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
4 Investor IKN Kantongi...
4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
Luncurkan Danantara...
Luncurkan Danantara di Istana, Prabowo Diapit Jokowi dan SBY
3 Calon Bos Danantara,...
3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut
Rekomendasi
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
10 Negara dengan Kekuatan...
10 Negara dengan Kekuatan Militer Terlemah, Banyak yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Bayi Diberi Terapi Gen...
Bayi Diberi Terapi Gen Baru demi Penelitian Inovatif
Berita Terkini
Utang Bengkak Lebih...
Utang Bengkak Lebih Rp596.880 Triliun, Amerika Akan Segera Bangkrut?
16 menit yang lalu
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
8 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
9 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
9 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
9 jam yang lalu
Infografis
Jelang Jokowi Lengser,...
Jelang Jokowi Lengser, Utang Indonesia ke China Tembus Rp372 T
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved