Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:39 WIB
loading...
Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan
Bambang Susantono mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan Bambang Susantono menarik diulas. Ia adalah sosok Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru-baru ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar mundurnya Bambang Susantono dari jabatannya telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun, pihak Istana menyebut bahwa Bambang sendiri tetap akan diberi tugas lain oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek IKN. Terlepas dari alasan mundur yang belum disebutkan Bambang Susantono, banyak orang yang penasaran dengan penghasilannya saat masih menjadi Kepala Otorita IKN. Lalu, berapa sebenarnya nilai gajinya?

Gaji dan Tunjangan

Posisi Kepala Otorita terbilang sebagai salah satu jabatan penting dalam proyek IKN. Maka dari itu, tak heran apabila pemegang jabatannya juga memiliki bayaran yang setimpal. Melihat ke belakang, penghasilan Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).



Berdasarkan Perpres di atas, hak keuangan bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000
-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
-Total : Rp172.718.840

Belum selesai, pemegang jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat fasilitas lain. Hal ini tercantum pada Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Berdasarkan lampiran Perpres di atas, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN bernilai Rp178 juta. Adapun sesuai Pasal 8, sumber hak keuangan dan fasilitas lainnya ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Sebelumnya, Bambang Susantono pernah menungkapkan gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Bahkan, Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan. Pada April 2023, Presiden Jokowi baru mencairkan gaji pejabat OIKN yang menunggak selama berbulan-bulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)