Tarif Ojek Online Indonesia Masih Terbilang Murah di ASEAN

Senin, 25 Maret 2019 - 18:43 WIB
Tarif Ojek Online Indonesia Masih Terbilang Murah di ASEAN
Tarif Ojek Online Indonesia Masih Terbilang Murah di ASEAN
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menetapkan tarif ojek online setelah sempat mundur selama sepekan. Tarif tersebut terbagi kedalam tiga zona, yakni Zona I yang meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km. Sementara untuk Zona II tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu Zona III ditetapkan tarif Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif itu juga telah mengakomodir hasil kajian dari beberapa negara. Khususnya di negara Asia Tenggara (ASEAN) seperti Vietnam dan Thailand. Dalam kajian ini, kata dia, tarif ojek online di Indonesia masih terbilang murah.

"Perlu saya sampaikan, saya sudah (survei) di beberapa negara di ASEAN, di Vietnam dan Thailand. Jadi kita benchmarking terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Berdasarkan Zonasi, Ini Rinciannya)

Di Thailand, kata Budi, juga diberlakukan tarif batas minimal yakni 4 km. Dimana tarif minimal yang ditetapkan adalah sekitar 20 bath atau jika dirupiahkan sebesar Rp9.000 per 4 km. "Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp9.000 untuk 4 km. Tarif per km adalah 5 baht atau Rp2.200 per km," ucapnya.

Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga menerapkan tarif berdasarkan hasil riset mengenai kemampuan beli masyarakat. Berdasarkan riset, kemampuan membayar masyarakat Indonesia ada pada kisaran Rp600 hingga Rp2.000 per km.

"Hasil riset yang ada di Indonesia ini bisa dijadikan aspek juga. Kemudian kalau perjalanan rata-rata tidak ada yang lebih dari 8,8 km," jelasnya.

Pihaknya juga mempertimbangkan masukan dari Komisi V DPR yang meminta agar ada batas tarif atas dan bawah. "Semuanya kita pertimbangkan. Pertama. Kepentingan pengemudi. Kedua adalah kepentingan masyarakat. Berikutnya masalah keamanan dan kenyamanan. Pemerintah juga perlu melindungi dua aplikatornya," jelas dia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6265 seconds (0.1#10.140)