Hak Pesangon Karyawan Korban PHK Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara

Selasa, 18 Juni 2024 - 16:30 WIB
loading...
Hak Pesangon Karyawan Korban PHK Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara
Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sejak akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) massal sejak akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan . 10 perusahaan tekstil lokal telah melakukan PHK 13,800 karyawan karena efisiensi atau tutup pabrik dikarenakan menurunnya order permintaan sehingga berujung pada tidak sehatnya keuangan.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini tengah mendapatkan penurunan pembelian barang dikarenakan gempuran produk impor pakaian jadi asal China, selepas relaksasi impor berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 20024.



Akibat harga yang tidak bersaing, lanjut David, keuangan perusahaan-perusahaan tekstil mengalami kemacetan sehingga tidak mengimbangi pengeluaran fix cost per bulannya. "Industri TPT kan memiliki fix cost setiap bulannya berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak memiliki order, otomatis perusahaan tidak akan dapat pemasukan dana," jelas David kepada MPI saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).



David melanjutkan ketiadaan dana pemasukan kepada perusahaan, mengakibatkan efisiensi bahkan penutupan pabrik tak terelakkan. Kondisi tersebut pun berujung pada PHK massal yang dibarengi dengan ketidakmampuan perusahaan tekstil membayar pesangon karyawannya.

"Sehingga, perusahaan perusahaan yang cash flownya sudah tidak kuat, otomatis mereka tidak akan sanggup untuk membayar pesangon karyawannya," ujarnya.

Lebih lanjut, David menuturkan gempuran produk impor yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, disokong dengan kurang kuatnya regulasi pemerintah dalam melindungi pasar tekstil domestik.

"Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia," katanya.

David mengungkapkan berdasarkan data impor di sektor TPT, tercatat produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan yang terbesar adalah sektor pakaian jadi yang tidak tercatat.

"Berdasarkan data impor tercatat, sektor produk TPT yang paling besar diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64% diikuti sektor serat sebesar 32.40%. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor pakaian jadi," jelas David.

Dia melanjutkan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.

"Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan impor produk TPT," terang David.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.

"Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negosiasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya," jelas Ristadi kepada MPI, Rabu (12/6/2024).

Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan informasi dari pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung dalam KSPN. Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negosiasi uang pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.

"Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Jadi belum jelas," tutur Ristadi.

"Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu," sambung Ristadi.

Di sisi lain, Ristadi mengatakan sejumlah perusahaan TPT yang melakukan negosiasi atas pesangon tersebut. Ia mencontohkan perusahaan tekstil, PT Sai Apparel asal Semarang, Jawa Tengah, sudah berhasil merampungkan negosiasi pesangon karyawannya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)