Turunkan GWM Rupiah, BI: Likuiditas Nambah Rp117 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan Giro Wajib Minimum(GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 basis points (bps) untuk Bank Umum Konvensional serta 50 bps untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Selain itu, BI juga tidak akan memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah untuk periode 1 tahun. Kedua kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020.
Gubernur BI Perry Warjiyo optimis kedua langkah kebijakan tersebut akan lebih memperkuat likuiditas perbankan hingga Rp117 triliun serta menambah pasokan quantitative easing sebelumnya telah digelontorkan BI senilai Rp300 triliun.
"Penurunan GWM rupiah tadi ditambah tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan RIM akan kembali menambah indeks likuiditas perbankan senilai Rp102 triliun ditambah Rp5,8 triliun jadi kurang lebih Rp117 triliun," jelas Perry melalui video conference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, BI juga menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
Perry memandang sabilitas dan likuiditas sistem keuangan masih terjaga yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Januari 2020 yang tinggi yakni 22,74%.
Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross) atau 1,08% (net). Sementara itu, untuk pertumbuhan kredit masih perlu mendapat perhatian, tercermin dari angka pertumbuhan kredit pada Febuari 2020 sebesar 5,5% (yoy), turun dari 6,10% (yoy) pada Januari 2020.
Selain itu, BI juga tidak akan memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah untuk periode 1 tahun. Kedua kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020.
Gubernur BI Perry Warjiyo optimis kedua langkah kebijakan tersebut akan lebih memperkuat likuiditas perbankan hingga Rp117 triliun serta menambah pasokan quantitative easing sebelumnya telah digelontorkan BI senilai Rp300 triliun.
"Penurunan GWM rupiah tadi ditambah tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan RIM akan kembali menambah indeks likuiditas perbankan senilai Rp102 triliun ditambah Rp5,8 triliun jadi kurang lebih Rp117 triliun," jelas Perry melalui video conference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, BI juga menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
Perry memandang sabilitas dan likuiditas sistem keuangan masih terjaga yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Januari 2020 yang tinggi yakni 22,74%.
Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross) atau 1,08% (net). Sementara itu, untuk pertumbuhan kredit masih perlu mendapat perhatian, tercermin dari angka pertumbuhan kredit pada Febuari 2020 sebesar 5,5% (yoy), turun dari 6,10% (yoy) pada Januari 2020.
(bon)