Soal PHK Tokopedia Shop, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pergantian TKA

Jum'at, 21 Juni 2024 - 20:57 WIB
loading...
Soal PHK Tokopedia Shop,...
Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) oleh Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengindikasikan bahwa PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.

Kemenaker mendorong agar perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop.

"Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa," ujar dia setelah menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil

Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan bahwa keputusan PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.

Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger.

"Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ujarnya.

Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce. "Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak. "Kompensasi yang layak akan menjadi win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK," katanya.

Sigit juga meminta PHK yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dijadikan isu untuk menjatuhkan perusahaan itu. "Apalagi ada yang menyebut PHK dilakukan pada ribuan karyawan dan akan diganti TKA dari Tiongkok. Ini rumor yang sangat tidak sehat dan akan mengganggu iklim investasi di e-commerce Indonesia," ujar Sigit.

Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan Tokopedia-Tiktok Shop. Menurut dia keputusan untuk melakukan PHK tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami proses konsolidasi.

Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah.

"Ketika apa yang harus dikejar adalah profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah melepas karyawan," ujar Ignatius.

Data terbaru dari laporan riset e-Conomy SEA 2023 yang dirilis oleh Google, Bain & Company, dan Temasek menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 8%, mencapai USD82 miliar.

Baca Juga: 450 Karyawan Tokopedia Kena PHK Efek Merger dengan TikTok, Manajamen Buka Suara

Pada tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2021 ke 2022, pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 20%, naik dari USD63 miliar menjadi USD76 miliar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pertumbuhan yang lebih rendah pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, sektor ekonomi digital Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan.

Nilai ekonomi digital yang disebutkan dalam laporan riset tersebut mengacu pada Gross Merchandise Value (GMV). GMV adalah total nilai pendapatan dari transaksi penjualan barang dan jasa yang terjadi di berbagai platform digital.

Penurunan laju pertumbuhan ekonomi digital Indonesia diyakini dipengaruhi oleh berbagai tantangan makroekonomi yang ada (macro headwinds). Keputusan Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan PHK adalah bagian dari upaya perusahaan untuk menavigasi tantangan dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang.

Dengan langkah strategis ini, Tokopedia-TikTok Shop berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam perkembangan industri e-commerce di Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Korea...
5 Fakta Menarik Korea Selatan Tumbang dari Meksiko di Piala Dunia 2026
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved