Sidang SB ke-60 UNFCCC: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Indonesia juga mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.
Baca Juga: Sekjen KLHK Sebut Masyarakat Aktor Penting Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Gold Standard juga menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Dalam paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC maupun untuk tujuan lainnya memerlukan otorisasi dari host country.
Verra juga menyatakan, corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.
Baca Juga: Sekjen KLHK Sebut Masyarakat Aktor Penting Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Gold Standard juga menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Dalam paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC maupun untuk tujuan lainnya memerlukan otorisasi dari host country.
Verra juga menyatakan, corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.
(nng)
Lihat Juga :