Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal Ini
Selasa, 25 Juni 2024 - 09:56 WIB
loading...
Serikat pekerja menuntut tiga hal terkait RPP Kesehatan yang mendapat penolakan karena dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aspirasinya didengar terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan , Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) memberikan apresiasi kepada pemerintah.
Baca Juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Seperti diketahui RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mendapat penolakan karena dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau.
“Untuk itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenperin dan Kementan yang telah menerima aspirasi kami secara terbuka. Ke depannya, kami berharap kementerian terkait lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Selain itu, kami juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya,” kata Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru dalam merumuskan RPP Kesehatan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau. Padahal, dampak dari isi RPP Kesehatan tersebut akan berakibat fatal terhadap nasib para pekerja di industri yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan negara.
Baca Juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Seperti diketahui RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mendapat penolakan karena dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau.
“Untuk itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenperin dan Kementan yang telah menerima aspirasi kami secara terbuka. Ke depannya, kami berharap kementerian terkait lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Selain itu, kami juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya,” kata Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru dalam merumuskan RPP Kesehatan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau. Padahal, dampak dari isi RPP Kesehatan tersebut akan berakibat fatal terhadap nasib para pekerja di industri yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan negara.
Lihat Juga :