Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa langkah untuk menjawab keluhan maskapai soal tingginya beban operasional pesawat terbang. Di satu sisi, penyesuaian harga tiket pesawat masih terganjal regulasi Tarif Batas Atas dan Batas Bawah (TBA/TBB) milik Kementerian Perhubungan.
Secara umum, memang tidak ada langkah untuk melakukan revisi terhadap TBA/TBB untuk menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung oleh maskapai. Namun ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.
Misalnya, Pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk pembebasan bea impor terhadap suku cadang pesawat. Mengingat saat ini masih banyak suku cadang yang didatangkan dari impor, sedangkan pelemahan nilai tukar mata uang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah untuk belanja suku cadang dari luar.
"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," kata Luhut mengutip unggahan melalui instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membebaskan PPN yang akan ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun PPN DTP ini akan diberikan hanya untuk beberapa penerbangan ke destinasi pariwisata prioritas.
"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas," lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Selanjutnya, Pemerintah juga akan melakukan review terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerjasama dengan AirNav, utamnya untuk rute-rute transfer pesawat. Sehingga diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tambah Luhut.
Secara umum, memang tidak ada langkah untuk melakukan revisi terhadap TBA/TBB untuk menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung oleh maskapai. Namun ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.
Misalnya, Pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk pembebasan bea impor terhadap suku cadang pesawat. Mengingat saat ini masih banyak suku cadang yang didatangkan dari impor, sedangkan pelemahan nilai tukar mata uang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah untuk belanja suku cadang dari luar.
"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," kata Luhut mengutip unggahan melalui instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membebaskan PPN yang akan ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun PPN DTP ini akan diberikan hanya untuk beberapa penerbangan ke destinasi pariwisata prioritas.
"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas," lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Selanjutnya, Pemerintah juga akan melakukan review terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerjasama dengan AirNav, utamnya untuk rute-rute transfer pesawat. Sehingga diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tambah Luhut.
(akr)