Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:25 WIB
Giliran BEI Beri Sanksi...
Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan laporan keuangan tahun buku 2018.

Tak hanya itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan paparan publik (public expose) insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.

"Mengenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

BEI juga meminta Garuda Indonesia melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019.

"Ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, memberikan sanksi administratif berupa denda.
(fjo)
Berita Terkait
BEI Perpanjang Laporan...
BEI Perpanjang Laporan Keuangan Emiten
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
BEI Ingatkan 53 Perusahaan...
BEI Ingatkan 53 Perusahaan yang Mangkir Laporan Keuangan
Rekayasa Laporan Keuangan...
Rekayasa Laporan Keuangan Rugikan Investor
BEI Umumkan 25 Perusahaan...
BEI Umumkan 25 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim
Telat Buat Laporan Keuangan,...
Telat Buat Laporan Keuangan, 21 Perusahaan Didenda BEI Rp150 Juta
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
1 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
2 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
4 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
4 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
4 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved