Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:25 WIB
Giliran BEI Beri Sanksi...
Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan laporan keuangan tahun buku 2018.

Tak hanya itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan paparan publik (public expose) insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.

"Mengenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

BEI juga meminta Garuda Indonesia melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019.

"Ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, memberikan sanksi administratif berupa denda.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Perpanjang Laporan...
BEI Perpanjang Laporan Keuangan Emiten
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
BEI Ingatkan 53 Perusahaan...
BEI Ingatkan 53 Perusahaan yang Mangkir Laporan Keuangan
Rekayasa Laporan Keuangan...
Rekayasa Laporan Keuangan Rugikan Investor
BEI Umumkan 25 Perusahaan...
BEI Umumkan 25 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim
Telat Buat Laporan Keuangan,...
Telat Buat Laporan Keuangan, 21 Perusahaan Didenda BEI Rp150 Juta
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
53 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
11 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved