Penurunan Tarif PPh Badan Memungkinkan Dilakukan Bertahap

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:01 WIB
Penurunan Tarif PPh...
Penurunan Tarif PPh Badan Memungkinkan Dilakukan Bertahap
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% harus dilakukan secara hati-hati. Menurut pengamat penurunan PPh masih memungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak pasca tax amnesty, berlakunya AEoI, dan peningkatan pengawasan wajib pajak.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menekankan, penurunan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek.

"Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sambung Yustinus menerangkan, Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan. Secara umum tarif PPh Badan Indonesia juga bukan yang tertinggi di ASEAN.

"Tarif PPh Badan kita saat ini 25%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi tertinggi kita 30% (tarif progresif 5%-30%). Kita bandingkan tarif PPh Badan dengan Filipina (30%), Myanmar (25%), Laos (24%), Malaysia (24%), Thailand, Vietnam, Kamboja (20%), Singapura (17%)," paparnya.

Sementara untuk PPh Orang Pribadi, tarif tertinggi Indonesia 30%, bandingkan dengan negara lain India (30%), Vietnam, Thailand, Filipina, AS (37%), Korea Selatan (42%), China, Afrika Selatan, Inggris (45%), Belanda (52%), Denmark (55,8%), Jepang (56%), Swedia (61,85%).

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah. Diturunkan dari 25% menjadi 22% untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif, maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18%," jelas Yustinus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pajak Orang Super Kaya...
Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya
Pajak Perusahaan Batal...
Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Tarif Pajak Kaum Tajir...
Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Berita Terkini
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
21 menit yang lalu
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
36 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
54 menit yang lalu
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
1 jam yang lalu
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
1 jam yang lalu
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved