Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:56 WIB
loading...
Tarif Pajak Kaum Tajir...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut banyak masyarakat Indonesia yang telah memiliki pendapatan tinggi. Untuk itu, pemerintah menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk golongan masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Menkeu menjelaskan, selama ini lapis tarif pajak orang pribadi hanya ada 4 bracket, yaitu mereka yang pendapatannya di atas Rp50 juta per tahun membayar PPh dengan tarif 5%, Rp50-250 juta tarifnya 15%, Rp250-500 juta tarif 25%, dan di atas Rp500 juta tarifnya 30%.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk lapisan paling atas dibagi 2 yaitu mereka yang berpendapatan Rp500 juta-5 Miliar per tahun dikenai tarif 30%, dan pendapatan di atas Rp5 Miliar per tahun tarifnya 35%. Menurut Menkeu, penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.

Baca juga: Sri Mulyani: Pengusaha Kurang Happy, Tapi Pendapatan Negara Perlu Kita Jaga

"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, UU HPP lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Lebih lanjut dia menambahkan, penerimaan pajak bisa membantu APBN yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Formula 1 Lanjut ke...
Formula 1 Lanjut ke Barcelona, Antonelli Perlebar Dominasi di Klasemen? Nonton Streaming di VISION+
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved