Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut banyak masyarakat Indonesia yang telah memiliki pendapatan tinggi. Untuk itu, pemerintah menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk golongan masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Menkeu menjelaskan, selama ini lapis tarif pajak orang pribadi hanya ada 4 bracket, yaitu mereka yang pendapatannya di atas Rp50 juta per tahun membayar PPh dengan tarif 5%, Rp50-250 juta tarifnya 15%, Rp250-500 juta tarif 25%, dan di atas Rp500 juta tarifnya 30%.
Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk lapisan paling atas dibagi 2 yaitu mereka yang berpendapatan Rp500 juta-5 Miliar per tahun dikenai tarif 30%, dan pendapatan di atas Rp5 Miliar per tahun tarifnya 35%. Menurut Menkeu, penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.
"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, UU HPP lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Lebih lanjut dia menambahkan, penerimaan pajak bisa membantu APBN yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.
"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Adapun, klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan.
Menkeu menjelaskan, selama ini lapis tarif pajak orang pribadi hanya ada 4 bracket, yaitu mereka yang pendapatannya di atas Rp50 juta per tahun membayar PPh dengan tarif 5%, Rp50-250 juta tarifnya 15%, Rp250-500 juta tarif 25%, dan di atas Rp500 juta tarifnya 30%.
Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk lapisan paling atas dibagi 2 yaitu mereka yang berpendapatan Rp500 juta-5 Miliar per tahun dikenai tarif 30%, dan pendapatan di atas Rp5 Miliar per tahun tarifnya 35%. Menurut Menkeu, penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.
"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, UU HPP lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Lebih lanjut dia menambahkan, penerimaan pajak bisa membantu APBN yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.
"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Adapun, klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan.
(ind)