Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:56 WIB
loading...
Tarif Pajak Kaum Tajir...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut banyak masyarakat Indonesia yang telah memiliki pendapatan tinggi. Untuk itu, pemerintah menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk golongan masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Menkeu menjelaskan, selama ini lapis tarif pajak orang pribadi hanya ada 4 bracket, yaitu mereka yang pendapatannya di atas Rp50 juta per tahun membayar PPh dengan tarif 5%, Rp50-250 juta tarifnya 15%, Rp250-500 juta tarif 25%, dan di atas Rp500 juta tarifnya 30%.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk lapisan paling atas dibagi 2 yaitu mereka yang berpendapatan Rp500 juta-5 Miliar per tahun dikenai tarif 30%, dan pendapatan di atas Rp5 Miliar per tahun tarifnya 35%. Menurut Menkeu, penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.



"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, UU HPP lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Lebih lanjut dia menambahkan, penerimaan pajak bisa membantu APBN yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.



"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Adapun, klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Rekomendasi
Adu Kekuatan Timnas...
Adu Kekuatan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17: Intip Statistik Mencengangkan Kontestan ASEAN!
2 Eks Juara Dunia Comeback:...
2 Eks Juara Dunia Comeback: Caleb Plant Pamer Kekuatan, Jermall Charlo Diragukan
Hukum Tajwid Surat At...
Hukum Tajwid Surat At Takatsur Lengkap Ayat 1 - 8, Surah yang Melarang Setiap Muslim untuk Hidup Bermewah-Mewahan
Berita Terkini
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor 32 Persen oleh Trump, Ini Profil Perdagangan Indonesia-AS
55 menit yang lalu
Kena Tarif Impor 32...
Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam
1 jam yang lalu
Dihantui Tarif AS, Rupiah...
Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok
2 jam yang lalu
Efek Tarif Trump, Rupiah...
Efek Tarif Trump, Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp16.772 per USD
3 jam yang lalu
Tarif Trump Tambah Tekanan...
Tarif Trump Tambah Tekanan pada Ekonomi Dunia yang Sedang Sakit
4 jam yang lalu
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
4 jam yang lalu
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved