Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:39 WIB
loading...
A A A
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali penempatan PMI sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Kapal Perang berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Kembali)

Ida mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). “Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di Sisko P2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia(SIP2MI). Menaker menegaskan, pembukaan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Soal Pembubaran BPIP)

Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19. “BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air,” katanya.

Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
BUMN Ekspor Berpotensi...
BUMN Ekspor Berpotensi Memicu Larinya Modal Asing, Berikut Alasannya
DSI Digadang-gadang...
DSI Digadang-gadang Jadi Pengendali Arus Devisa Komoditas Strategis
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Kebijakan DHE Siap Berlaku...
Kebijakan DHE Siap Berlaku 1 Juni 2026, Menko Airlangga Matangkan Regulasi dan Mulai Sosialisasi
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved