Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali penempatan PMI sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Kapal Perang berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Kembali)
Ida mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). “Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujarnya.
Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di Sisko P2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia(SIP2MI). Menaker menegaskan, pembukaan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Soal Pembubaran BPIP)
Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19. “BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air,” katanya.
Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ida mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). “Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujarnya.
Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di Sisko P2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia(SIP2MI). Menaker menegaskan, pembukaan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Soal Pembubaran BPIP)
Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19. “BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air,” katanya.
Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lihat Juga :