Investasi Sektor Industri Elektronika Ditarget Capai Rp1,3 Triliun

Kamis, 11 Juli 2019 - 19:11 WIB
Investasi Sektor Industri Elektronika Ditarget Capai Rp1,3 Triliun
Investasi Sektor Industri Elektronika Ditarget Capai Rp1,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Nilai investasi industri elektronika sepanjang tahun 2018 tercatat menyentuh di angka Rp12,86 triliun atau mengalami peningkatan dibanding 2017 yang sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD8,2 miliar atau naik dibanding tahun 2017 yang mencapai USD7,9 miliar.

"Tahun ini ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248,5 ribu orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto dalam siaran pers, Kamis (11/7/2019).

Sambung Janu menerangkan, hingga triwulan II/2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan di sektor industri elektronika. Investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

"Industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0," tuturnya.

Kemenperin mencatat pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78%, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus -4,80%.

Lebih lanjut Ia mengutarakan, pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6881 seconds (0.1#10.140)