Simplifikasi Tarif Cukai Rugikan Industri dan Petani Tembakau

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:01 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Rugikan Industri dan Petani Tembakau
Simplifikasi Tarif Cukai Rugikan Industri dan Petani Tembakau
A A A
JAKARTA - Asosiasi Masyarakat Tembakau meminta Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya mendukung program dan kebijakan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam melindungi industri hasil tembakau di Tanah Air. Salah satunya adalah tidak melakukan simplifikasi dalam pemungutan cukai rokok.

"Apabila simplikasi pungutan cukai diterapkan, selain hanya menguntungkan perusahaan asing juga akan mematikan industri rokok kretek di Tanah Air," ujar Ketua Liga Tembakau Indonesia (LTI) Zulvan Kurniawan di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Menurut dia, PMK No 156/2018 perlu didukung, karena jika tarif cukai disederhanakan, akan memukul harga jual rokok dan hasil tembakau lainnya. Otomatis pada akhirnya, akan mematikan industri dan petani tembakau masyarakat. "Selain itu bisa menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan industri hasil tembakau. Akan ada oligopoli yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan menciptkaan iklim persaingan usaha tidak sehat," papar Zulvan.

Mantan Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) ini menambahkan, saat ini, harga tembakau di dalam negeri sedang turun. Apabila pemerintah menaikan cukai rokok dan mengubah sistem penarikan cukai dari banyak variasi menjadi beberapa golongan, atau disederhanakan, hal ini akan memukul harga jual tembakau di dalam negeri.

"Saat ini produk sigaret kretek tangan sedang turun produksinya, juga kretek lain yang menggunakan tembakau dalam negeri. Jika ada perubahan pengelompokan penarikan cukai, akan berdampak pada petani tembakau. Apalagi saat ini akan memasuki musim panen tembakau," papar Zulvan.

Sementara, Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Umar Salahudin mengatakan, apapun kebijakan yang dibuat pemerintah, sudah seharusnya lebih mementingkan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Salah satunya kebijakan di industri tembakau. "Harus ditujukan untuk melindungi masyarakat petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pemungutan cukai hendaknya tidak merugikan mayoritas rakyat Indonesia dan menguntungkan hanya segelintir pengusaha atau perusahaan besar. "Apalagi jika yang diuntungkan hanya kelompok perusahaan multi nasional company. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah menciptakan oligopoli," paparnya.

Sebab, jika pasar hanya dikuasai oleh perusahaan bermodal besar apalagi dari luar negeri, yang akan dirugikan, adalah industri kecil yang dikelola masyarakat. "Karena itu, langkah dan kebijakan presiden Jokowi yang berusaha melindungi masyarakat petani tembakau dan pekerja rokok harus didukung penuh," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5063 seconds (0.1#10.140)